PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHUN 2022
Persyaratan Daftar Ulang
- Jalur Zonasi
- Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
- Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren
- Jalur Afirmasi
- Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
- Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Jalur Prestasi
- Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
- Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)..
- Jalur Perpindahan Ortu
- Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
- Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
- Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
Ketentuan Daftar Ulang
- Semua berkas dibuat dalam satu rangkap asli dan satu rangkap Fotocopy.
- Semua berkas dimasukan kedalam stopmap dengan ketentuan Warna Merah = Jalur Zonasi ,Biru = Jalur Prestasi, Kuning = Jalur Afirmasi dan Hijau = Jalur Perpindahan Ortu untuk dikumpulkan ke Petugas Daftar Ulang.
- Berkas Data Diri Siswa dan Pakta Integritas harus sudah diunduh dan diisi dari rumah.
- Semua berkas asli akan diverifikasi oleh petugas daftar ulang.
- Membawa alat tulis sendiri.
- Siswa yang datang Berseragam SMP/MTs rapih dan bersepatu serta rambut harus rapi (tidak gondrong dan tidak dicat warna).
- Mengenakan Masker dan selalu menjaga Jarak.
Datang bersama Orang Tua/Wali.
