PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHUN 2022

Persyaratan Daftar Ulang

  • Jalur Zonasi
  1. Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
  2. Print out bukti pendaftaran.
  3. Surat  Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  4. Buku Rapor SMP/sederajat.
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  6. Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  7. Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
  8. Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  10. Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren
  • Jalur Afirmasi
  1. Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
  2. Print out bukti pendaftaran.
  3. Surat  Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  4. Buku Rapor SMP/sederajat.
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  6. Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  7. Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
  8. Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  10. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP)  yang  diterbitkan  oleh Kemendikbud.
  • Jalur Prestasi
  1. Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
  2. Print out bukti pendaftaran.
  3. Surat  Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  4. Buku Rapor SMP/sederajat.
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  6. Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  7. Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
  8. Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  10. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)..
  • Jalur Perpindahan Ortu
  1. Pas foto ukuran 3 x 4 ( 4 lembar )
  2. Print out bukti pendaftaran.
  3. Surat  Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  4. Buku Rapor SMP/sederajat.
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  6. Ijazah SMP/sederajat ( Asli dan Fotocopy )
  7. Akta kelahiran/Surat Kelahiran ( Asli dan Fotocopy );
  8. Kartu Keluarga ( Asli dan Fotocopy );
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  10. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

Ketentuan Daftar Ulang 

  1. Semua berkas dibuat dalam satu rangkap asli dan satu rangkap Fotocopy.
  2. Semua berkas dimasukan kedalam stopmap dengan ketentuan Warna Merah = Jalur Zonasi ,Biru = Jalur Prestasi, Kuning = Jalur Afirmasi dan Hijau = Jalur Perpindahan Ortu untuk dikumpulkan ke Petugas Daftar Ulang.
  3. Berkas Data Diri Siswa dan Pakta Integritas harus sudah diunduh dan diisi dari rumah.
  4. Semua berkas asli akan diverifikasi oleh petugas daftar ulang.
  5. Membawa alat tulis sendiri.
  6. Siswa yang datang Berseragam SMP/MTs rapih dan bersepatu serta rambut harus rapi (tidak gondrong dan tidak dicat warna).
  7. Mengenakan Masker dan selalu menjaga Jarak.

Datang bersama Orang Tua/Wali.

Share to

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *